Apa Itu Second Home Visa?
Second Home Visa adalah izin tinggal khusus yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang tanpa perlu bekerja atau memiliki sponsor lokal. Visa ini ditujukan bagi individu asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat tinggal kedua untuk beristirahat, berinvestasi, atau menikmati masa pensiun.
Untuk memperoleh Second Home Visa, pemohon wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki rekening bank dengan saldo minimal Rp2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
PT Indo Jasa Bersama membantu proses pengurusan Second Home Visa, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan secara online, verifikasi dan pembayaran, hingga penerbitan e-Visa dan aktivasi di kantor imigrasi. Kami juga membantu kebutuhan perpanjangan dan layanan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pengajuan Second Home Visa
- Persiapan Dokumen
- Pengajuan Online
- Verifikasi dan Pembayaran
- Penerbitan e-Visa
- Aktivasi di Kantor Imigrasi
- Perpanjangan dan Layanan Tambahan
Siapa yang Dapat Mengajukan Second Home Visa?
Second Home Visa dapat diajukan oleh warga negara asing yang memiliki kemampuan finansial tertentu, seperti saldo minimal Rp2 miliar di bank Indonesia atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.
Apa Keuntungan Memiliki Second Home Visa?
Pemegang Second Home Visa dapat tinggal di Indonesia untuk jangka panjang, membawa keluarga, membeli properti dengan izin yang sesuai, serta memperoleh stabilitas tinggal tanpa perlu melakukan perpanjangan rutin seperti pemegang ITAS.
Apakah Pemegang Second Home Visa Boleh Bekerja?
Tidak. Second Home Visa tidak memberikan izin kerja. Namun, pemegang visa dapat melakukan kegiatan investasi atau kegiatan nonkomersial selama tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
