Apa Itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu tanpa tujuan menetap atau bekerja secara tetap. Visa ini dapat digunakan untuk keperluan bisnis, wisata, kunjungan keluarga, pelatihan, seminar, atau kegiatan sosial budaya.

Visa Kunjungan dapat berupa visa satu kali perjalanan (Single Entry) maupun beberapa kali perjalanan (Multiple Entry), dengan masa berlaku antara 30 hingga 180 hari, tergantung pada jenis dan tujuan kunjungan.

PT Indo Jasa Bersama membantu pengurusan Visa Kunjungan bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia untuk keperluan bisnis, wisata, keluarga, atau kegiatan sosial budaya. Layanan mencakup pengajuan visa Single Entry dan Multiple Entry, perpanjangan izin tinggal, serta pendampingan administrasi sesuai ketentuan Imigrasi Indonesia.

Paket Bisnis Visa

Siapa yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan dapat diajukan oleh warga negara asing yang memiliki sponsor di Indonesia, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga resmi. Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan WNA selama berada di Indonesia.

Beberapa jenis Visa Kunjungan yang umum diajukan meliputi: 1. Visa Kunjungan Bisnis Sekali Perjalanan (C2) 2. Visa Kunjungan Bisnis Beberapa Kali Perjalanan (D2) 3. Visa Pameran atau Exhibition (C11) 4. Visa Pemasangan dan Perbaikan Mesin (C20) 5. Visa Kunjungan untuk kegiatan pelatihan, seminar, atau pertemuan (C22)

Ya. Sebagian besar Visa Kunjungan dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi di Indonesia sebelum masa berlakunya berakhir. Lama dan jumlah perpanjangan tergantung pada jenis visa dan izin awal yang dimiliki.