Apa Itu Perkawinan Indonesia–Taiwan?

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan warga negara Taiwan memerlukan proses administrasi dan legalisasi yang berbeda di kedua negara. Proses tersebut mencakup pencatatan perkawinan secara sah di Indonesia dan Taiwan, serta penerjemahan dan legalisasi dokumen resmi agar dapat diakui oleh kedua pemerintah.

PT Indo Jasa Bersama membantu pengurusan legalisasi dokumen dan administrasi perkawinan Indonesia–Taiwan melalui Taipei Economic and Trade Office (TETO), baik untuk dokumen yang akan digunakan di Indonesia maupun di Taiwan.

Paket Legalisasi Dokumen

Paket Pengurusan Perkawinan Indonesia–Taiwan

Bagaimana Prosedur Perkawinan antara WNI dan Warga Negara Taiwan?

Perkawinan antara WNI dan warga negara Taiwan harus dicatat secara sah di Indonesia dan Taiwan. Proses biasanya dimulai dengan pelaksanaan perkawinan di Indonesia sesuai hukum agama dan pencatatan di KUA atau Catatan Sipil. Dokumen perkawinan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan dilegalisasi untuk didaftarkan di Taiwan.

Tidak secara otomatis. Dokumen perkawinan dari Indonesia harus melalui proses legalisasi berjenjang melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Taipei Economic and Trade Office agar dapat diakui oleh pemerintah Taiwan.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: 1. Paspor dan KTP kedua pihak 2. Akta lahir 3. Surat izin menikah atau surat tidak ada halangan menikah 4. Surat keterangan belum menikah atau status perkawinan 5. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan 6. Foto bersama calon pasangan PT Indo Jasa Bersama membantu memeriksa kelengkapan dokumen dan menyesuaikannya dengan kebutuhan proses di kedua negara.

Persyaratan Dokumen Perkawinan Indonesia–Taiwan